PADANGSIDIMPUAN | Warta Rakyat – Sekitar 36 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub, serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan untuk melaksanakan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba.
Sebelumnya, Pemko Padangsidimpuan telah berulangkali melakukan penertiban dipusat ekonomi kota Padangsidimpuan tersebut.
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, mengatakan, agar para personil menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan saat penegakan Perda dimaksud.
“Langkah penertiban ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama dipusat kota agar tidak semrawut sesuai Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Penataan Pedagang Kaki Lima,” ujarnya, Senin (20/1).
Sementara itu, Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.
“Adapun pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima,” katanya.
Beberapa barang pedagang terpaksa harus diamankan Satpol PP karena enggan memindahkan barang dangangannya dari bahu dan badan jalan.
Pewarta : Edison
Editor. : Frengki