TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Lima orang saksi penuhi panggilan Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Tanjungpinang tahun 2018-2019, Kamis (9/1).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, lima saksi yang datang diantaranya dua dari Bank BTN, satu dari BPN dan dua dari dinas BPPRD.
“Tadi pagi sekira pukul 09.00 sudah datang,” katanya disela-sela launcing alat penguji kendaraan bermotor, Kamis (9/1/20)
Rizky menyebutkan, pemanggilan saksi ini untuk mengulang dan mempertajam penyidikan kasus korupsi BPHTB, para saksi-saksi yang dipanggil juga membawa dokumen yang diperlukan.
“Masih berlangsung pemeriksaan diruangan Pidana Khusus,” sebutnya.
Lanjutnya, pekan depan pihaknya akan memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Saksi kunci banyak, minggu depan salah satunya akan dipanggil,” jelasnya.
Kejari Tanjungpinang menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi BPHTB senilai miliaran rupiah.
Hal itu setelah tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi selama dalam proses penanganan kasus tersebut di Intelijen Kejari Tanjungpinang, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus.