TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Tanjungpinang tahun 2018-2019.
Kajari Tanjungpinang, Aheliya Abustam mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pada Kamis mendatang. Adapun para saksi yang akan dimintai keterangan diantaranya dari BTN, BPN, Dinas dan pihak luar.
Saat ini, pihak Kejari Tanjungpinang telah mengirimkan surat pemanggilan para saksi.
“Kamis ini dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya Selasa (7/1).
Kajari menyebutkan, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Semua saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya di penyelidikan akan dipanggil kembali.
“Kemarin diperiksa di Intel sekarang dipanggil lagi di Pidsus,” sebutnya.
Saat ditanyakan soal tersangka, Kajari mengungkapkan, sejauh ini belum ada tersangka dalam perkara ini.
“Pemeriksaan terduga tersangka itu terakhir,” ujarnya.
Kejari Tanjungpinang menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai miliaran rupiah.
Hal itu setelah tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi selama dalam proses penanganan kasus tersebut di Intelijen Kejari Tanjungpinang, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus.
Selama proses penyelidikan dugaan kasus tersebut, pihaknya telah mendapatkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti awal, termasuk keterangan sejumlah saksi dari pihak terkait sebanyak 11 orang.