TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terkait adanya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) May Home di Green City beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, angkat angkat bicara.
Baca juga:
- Plang IMB Gereja Dicabut, Jemaat Doakan Walikota Tanjungpinang Diberkati Tuhan
- Deretan Perjuangan Warga Hingga Pemko Tanjungpinang Cabut IMB Gereja
Kepala Dinas PMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhamad Iksan mengatakan, dari hasil pertemuan FKUB Kepri, Kemenag Tanjungpinang, FKUB Tanjungpinang, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjungpinang, pihak kelurahan Sungai Jang, pihak kecamatan Bukit Bestari, Tim Investigasi pencari fakta pendirian GBI May Home, termasuk DPMPTSP, bahwa sudah terjadi kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam pendirian gereja itu.
“Izin yang ada saat ini perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan peraturan bersama,” katanya, Kamis (2/1/2020).
Ikhsan menyebutkan, pada pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pesyaratan teknis tersebut memang sudah dilengkapi, tapi bukan secara teknis untuk rumah ibadah karena masih menyatu dengan pengembang.
“Pada pasal 14 ayat (2) tentang pengguna rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan pasal 13, karena di lingkungan yang berdekatan sudah terdapat gereja yang sama,” sebutnya.
Lanjutnya, pengguna yang dijadikan dokumen penguat pengguna belum diverifikasi sesuai pasal 13 dan permohonan pendirian GBI My Home dimohonkan oleh PT Grafika Duta Arya yang notabene bukan panitia pendirian rumah ibadah.
“Lahan pendirian rumah ibadah dalam permohonan masih atas nama PT Grafika Duta Arya, bukan pendiri gereja yang bersangkutan,” jelasnya.
Iksan menyampaikan, rekomendasi pencabutan IMB berdasarkan pasal 22, dan peraturan Menteri Agama dan Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006, yakni FKUB Kepri memberikan rekomendasi yang diteruskan oleh Gubernur Kepri kepada pihak terkait agar Pemko Tanjungpinang mencabut IMB GBI My Home karena terjadi kesalahan administrasi sehingga tidak sesuai ketentuan bersama.
Pemko Tanjungpinang dalam memberikan izin agar memperhatikan kebutuhan nyata, sungguh-sungguh serta tidak mengganggu ketentraman.
“Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri agar menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) untuk Kemenag dalam menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah,” ujarnya.