TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terkait pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GBI di D’ Green City, di jalan Aisyah Sulaiman, Kilometer 8 Atas tepatnya disamping Tanjungpinang City Center (TCC), oleh Dinas PTSP dan pencopotan plang IMB oleh Satpol PP Tanjungpinang, Dewan meminta pihak gereja menyurati DPRD Tanjungpinang.
“Kami minta supaya pengurus gereja menyurati DPRD Kota Tanjungpinang, supaya dilakukan hearing (rapat dengar pendapat) dengan memanggil pihak-pihak terkait. Artinya harus ada surat pengaduan dulu,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Reni, SE saat dihubungi, Kamis (26/12).
Pasalnya, kata Reni, atas putusan tersebut terdapat pihak-pihak yang mengeluh dan merasa dirugikan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui titik permasalahan secara lengkap dan utuh (komprehensif).
“Karena saya juga mendengar keluhan warga ada pencopotan sepihak,” kata Reni, dari fraksi Domkrat Amanat Bernurani ini.
Kepada wartawan, ia mengungkapkan, agar pemerintah mengadakan pertemuan dengan pihak gereja, untuk menjelaskan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Nomor 512 Tahun 2019 Tentang Pencabutan IMB Nomor 1374 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan pembangunan rumah ibadah (Gereja) atas nama A Run yang bertindak untuk dan atas nama PT. Grafika Duta Arya.
Reni mengatakan, untuk menepis simpang siur informasi yang berkembang perlu dilakukan audiensi.
“Intinya butuh komunikasi antara pemko yang difasilitasi oleh Walikota untuk pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama pengurus gereja, karena surat permintaan audiensi sudah masuk,” katanya.
Menurutnya, penegasan point ketiga yang memberikan kesempatan kepada pemilik izin untuk mengajukan permohonan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya bisa dijelaskan apa kekurangannya.
“Mestinya dijelaskan apa kekurangannya, supaya informasi yang kurang akurat tidak melebar dan berkembang kemana-mana,” sebutnya.
Reni menambahkan, Dirinya tidak membenarkan pembangunan di Kota Tanjungpinang ini tanpa IMB atau tidak sesuai prosedur, dan harus ditindak tegas jika tidak sesuai aturan.
Namun, sambung Reni, jika surat keputusan IMB sudah dikeluarkan, tentunya harus dihargai. Sebab idealnya, penerbitan sebuah keputusan tentunya sudah dilandasi kelengkapan berkas atau persyaratan.
Reni mengaku miris, jika ada pembangunan sudah sesuai prosedur namun dibatalkan.
“Sangat miris, jika IMB nya sudah benar, tapi dibatalkan. Padahal tempat ibadah itu sebagai sarana pembinaan ahklak dan mengajarkan tentang kebaikan kebaikan. Sementara usaha karaoke, panti pijat, dan lain-lain begitu mudah dan banyak kita lihat di Kota Tanjungpinang ini,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabutan izin tersebut didasari laporan hasil Tim Investigasi Independen Pencari Fakta Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) MyHome, Tanjungpinang tanggal 16 Oktober 2018 dan hasil koordinasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri pada tanggal 27 November 2019.
Hingga berita ini dilansir, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfimasi terkait alasan munculnya surat keputusan pencabutan tersebut.
Pewarta: Frengki
Editor. : Lestari