LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Organisasi masyarakat dari Sungkai Mayang (Sabai Say), Paku Banten, Porbespalu, PRTI, PPDL, LPK, JAMAN UTAMA selaku penerima kuasa dari masyarakat sungkai Bunga mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menggelar pertemuan dengan pihak PTPN VII, Kamis (19/12/2019).
Pertemuan kedua belak pihak yang di fasilitasi Kapolres Lampung Utara berlangsung di gedung aula Mapolres setempat sekitar pukul 08: 30 WIB dan selesai dengan tertib sekitar pukul 11:30 WIB.
Ketua Ormas Sabai Say, Syahpudin Hasan mengatakan, mediasi yang di langsungkan pada hari ini ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh pihak PTPN VII.
Diantaranya, sambungnya, tanah yang terletak di Desa Handuyang Ratu dan Bandar Kagungan dengan luas kurang lebih 670 haktar.
Kemudian masalah HGU 07 serta tanah yang diluar patok akan di mediasi kembali bersama pihak PTPN VII.
“Ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh pihak PTPN VII,” papar Syahpudin
Selanjutnya Syahpudin Hasan, mengucapkan terima kasih yang setingi-tingginya kepada Kapolres Lampung Utara yang telah memfasilitasi tempat untuk mediasi antara pihak PTPN VII dengan Masyarakat Sungkai Bunga Mayang.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono. S.I.K
mengatakan pertemuan kedua belah pihak antara perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang dengan pihak PTPN VII untuk melakukan mediasi terkait masalah tuntutan masyarakat Sungkai Bunga Mayang terhadap PTPN VII yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang belum puas dengan tuntutannya, kapolres menyarankan agar segera melaporkan kepada pihaknya.
“Sejauh ini masyarakat belum bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan data yang syah,” terang Kapolres.
Kapolres menghimbau seluruh komponen masyarakat Sungkai Bunga Mayang agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tetatp menjaga kondusifitas lingkungan khususnya di Wilayah Sungkai Bunga Mayang. (Tim)