JAKARTA | Warta Rakyat – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS melalui dua pasal, Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.
Hal tersebut terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon lawannya Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Trump juga diduga secara sengaja menahan bantuan militer AS kepada Ukraina jika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak menyelidiki Biden.
Donald Trump merupakan Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Lalu, bagaimana awal mula pemakzulan Donald Trump?
1. Tanggal 24 September 2019
Pemakzulan dimulai saat Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi resmi membuka penyelidikan formal terhadap Presiden Donald Trump.
Dikutip dari Kompas.com, 25 September 2019, langkah tersebut diambil setelah Trump dianggap melanggar konstitusi dengan mencari bantuan dari Ukraina untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
“Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita,” katanya.
Baca juga: Apa Pengaruh Pemakzulan terhadap Citra Presiden AS Donald Trump?
2. Tanggal 25 September 2019
Sehari setelah itu, Gedung Putih merilis transkrip panggilan telepon antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Dalam transkrip yang dirilis dalam bentuk ringkasan dan bukan kata per kata, mengonfirmasi bahwa Trump meminta pemerintah Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden.
Dikutip dari Kompas.com, 26 September 2019, dokumen transkrip sepanjang lima halaman itu merupakan ringkasan pembicaraan Trump dengan Zelensky.
Trump juga diduga sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS, atau Rp 5,6 triliun.
3. Tanggal 3 Oktober 2019
Kali ini, Presiden AS Donald Trump secara terang-terangan mengatakan, dia ingin agar China dan Ukraina melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden AS Joe Biden.
Pernyataan mengejutkan itu memperkuat dugaan yang sedang diselidiki dalam upaya pemakzulan Trump.
Baca juga: Politisi AS Sebut Trump Diperlakukan Lebih Buruk dari Yesus
4. Tanggal 6 Oktober 2019
Kasus tersebut semakin berkembang setelah seorang pengacara mengklaim bahwa ada informan kedua yang muncul dan mengaku memiliki informasi tentang penyelidikan pemakzulan Trump.
Klaim adanya informan kedua dalam penyelidikan pemakzulan Trump ini sebelumnya telah diisyaratkan oleh wakil penasihat Zaid, Andrew Bakaj, yang mengatakan bahwa perusahaannya dan timnya mewakili “beberapa pelapor”.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap Donald Trump menguak karena adanya pelapor atau whistleblower.
5. Tanggal 3 Desember 2019
Kasus tersebut mulai memperlihatkan titik terang saat Komite Intelijen DPR AS merilis laporan bertajuk, “The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report” pada Selasa (3/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, 4 Desember 2019, laporan tersebut menyebutkan, Presiden Trump menggunakan skema yang menumbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi motif kampanyenya.
Dikatakan, presiden 73 tahun itu meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.
6. Tanggal 18 Desember 2019
Presiden AS Donald Trump resmi dimakzulkan dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.
Setelah itu, Donald Trump masih harus menghadapi sidang Senat pada Januari 2020 mendatang.
Sumber : Kompas.com
Editor : Red