
JAKARTA | Warta Rakyat – Pemerintah berencana mengusulkan adanya hukuman mati bagi elaku korupsi, sepanjang masyarakat menghendaki supaya ketentuan itu dimuat dalam undang-undang (UU).
“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditanyakan peluang penerapan hukum mati menjadi inisiatif pemerintah dalam revisi UU Nomor 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di SMK Negeri 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) seperti dilansir Beritsatu.com.
Awalnya, Presiden ditanyakan terkait perlunya diatur hukuman mati terhadap koruptor. “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, dalam rancangan undang-undang pidana, tipikor (tindak pidana korupsi), itu dimasukkan,” ujar Presiden seraya menyebut perlunya pertimbangan legislatif.
Sekadar diketahui, hukuman mati sudah diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2).
Di bab penjelasan tertulis, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”
Sumber: Suara Pembaruan