HUMBAHAS | Warta Rakyat – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang salah satu tugasnya melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan memiliki kepentingan strategis terhadap persoalan ini. Oleh karena itu, KKRI memberikan respon terkait dinamika mengenai wacana pembubaran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI (TP4).
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Barita LH Simanjuntak,S.H.,M.H.CFrA mengatakan dari pembahasan internal KKRI dalam rapat pleno Komisi yang digelar pada Senin 25 November 2019 ini, ada 5 point yang dihasilkan.
Pertama kata dia upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan RI, pada hakikatnya harus dilakukan sesuai dengan tujuan hukum yakni adanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Dalam konteks kemanfaatan, penegakan hukum hendaknya dapat menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim yang kondusif bagi kesinambungan pembangunan dan investasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional masyarakat adil dan makmur, agar sinkron dengan tujuan Nawa Cita yang kedua dari Presiden Joko Widodo,” ucap Barita dalam Keterangannya.
Kedua, KKRI menyadari, upaya yang dilakukan institusi Kejaksaan dalam hal melakukan pencegahan dan pengamanan Pembangunan melalui instrumen TP4 pada awalnya adalah sebagai bentuk penjabaran dari Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 sekaligus respon cepat dalam upaya memberikan dukungan bagi pelaksanaaan percepatan proyek strategis nasional, oleh sebab itu dipahami bahwa Program TP 4 bukanlah merupakan program dan langkah yang bersifat permanen.
“Lebih dari itu seiring dengan dinamika dan perkembangan situasi faktual, tetap diperlukan evaluasi dan koreksi dalam hal penyelenggaraan TP4 sehingga dapat dicapai hasil yang optimal pada proses penegakan hukum khususnya di bidang pencegahan dan pengamananya berikut kemajuan dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap dia.
Ketiga, berkaitan dengan konteks di atas dan sejalan dengan perlunya dilakukan pengakan hukum yang lebih berkualitas dan responsif terhadap dinamika pembangunan maka KKRI mendukung diakhirinya tugas TP4 dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-014/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi TP4 Kejaksaan RI.
“Berkenaan dengan itu, KKRI mendorong agar Kejaksaan RI melakukan penguatan secara khusus terhadap bidang Intelijen, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pengawasan untuk melakukan pengawalan terhadap proses pembangunan dan peningkatan investasi sesuai dengan ketentuan hukum, perundang-undangan, dan tata kerja pada institusi kejaksaan,” ucapnya.
Keempat, dalam rangka penguatan masing-masing bidang dimaksud dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KKRI mendorong kepada pimpinan kejaksaan, untuk bersifat proaktif melakukan pengawasan maupun penegakan kode etik bagi seluruh aparatur Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud.
“Kelima, KKRI sesuai tugas pokoknya siap untuk menindaklanjuti setiap laporan warga masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” demikian Barita. (Rilis/sy)