TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat agar untuk meminta pengawalan apabila mengambil uang dengan jumlah yang banyak. Hal itu agar kejadian perampokan tidak terjadi kembali di kota Tanjungpinang, Jumat (22/11).
Kapolres mengungkapkan, menjelang akhir tahun ini kerawanan aksi kejahatan meningkat. Masyarakat dapat meminta pengawalan dari polisi apabila melakukan pengambilan uang dalam jumlah besar dapat meminta pelayanan.
“Pelayanan pengawalan itu tidak dipengut biaya, masyarakat bisa meminta pengawalan secara gratis,” katanya.
Polres Tanjungpinang mengamankan Rusdi, Marsul, Teguh dan Wahyudi yang merupakan perampok nasabah bank.
Mereka sebenarnya bekerja sebagai nelayan namun mereka bertemu dan bekerja sama untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres menjelaskan, sebelum beraksi di Tanjungpinang, dari pengakuan pelaku pernah beraksi merampok di Batam sebesar Rp 100 juta.
“Yang mana sebelumnya mereka sudah menargetkan korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.