TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekwan DPRD Kepulauan Riau inisial SJ dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya inisial SO.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perempuan sebagai honorer yang ribut dengan rekannya seorang ASN.
“Pelapor ditampar terlapor dan mengenai pipi sebelah kanan,” katanya Kamis (21/11).
Kasat menyebutkan, dari isi laporannya termasuk penganiayaan ringan, selain itu juga korban sudah dilakukan visum.
“Hasil visum masih menunggu hasil dari dokter,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Kejadian terjadi Rabu (20/11) sekira pukul 13.00.
“Terlapor besok kita panggil, kejadian itu diruangan kerja,” ujarnya.