
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua pegawai Pemko Tanjungpinang Yudi dan Dodi terkait dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar.
Hampir tiga jam pemeriksaan berlangsung. Selama pemeriksaan Yudi dicecar dengan 29 pertanyaan.
Kepada wartawan, Yudi menyebut tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa kepada dirinya.
Yang jelas, lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB diserahkan kepada jaksa.
“Kooperatif, Alhamdulillah sudah selesai,” katanya, Rabu (20/11/2019).
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan mulai dari pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan pihaknya mencecar ada 29 pertanyaan, namun Rizky enggan membeberkan materi pertanyaan.
“Untuk Y sudah selesai diperiksa, D belum selesai,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Tanjungpinang telah memeriksa dua orang yakni Tengku Dahlan kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang dan Riany kepala BP2RD Tanjungpinang.