Tiga Tersangka Monumen Bahasa Pakai Masker saat Dilimpahkan

Satu dari tiga tersangka tindak pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu (pake masker) tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (18/11).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Polda Kepri melimpahkan tiga tersangka tindak pidana korupsi monumen bahasa melayu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (18/11).

Ketiga tersangka yakni Arifin Nasir (AN), Yunus (Y) dan Muhammad Yaszer (MY) datang menggunakan dua mobil Toyota Innova langsung masuk ke ruangan pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, ketiga tersangka tiba dengan mengenakan masker penutup wajah dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Baru datang, di cek kesehatan terlebih dahulu,” ujar Aspidsus Kejati Kepri, Tety Sam.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II antara PT Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2014.

Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri membeberkan, bahwa kasus tindak pidana korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 berawal saat ditandatanganinya surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor: 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka AN dengan tersangka Y.

“Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp 12.585.555.000. Kontrak kerja tersebut berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs Erlangga, Senin (18/11/2019)

Erlangga mengungkapkan, paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun peran dari masing masing tersangka sebagai berikut, tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain, dimana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ia tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sementara tersangka Y selaku penyedia barang atau pemenang tender telah mengalihkan proyek tersebut kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru.

Dari peminjaman perusahaan tersebut tersangka Y mendapat fee dari MY sebesar 3 persen yakni sejumlah Rp 66.634.245.

Namun ditengah perjalanan, kata Erlangga, tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek)

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 2.219.634.245 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.