TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan bimbingan dan asistensi perizinan online bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Comforta, Senin, (18/11).
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd mengatakan dalam sambutannya bahwa dalam rangka percepatan untuk peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission OSS.
“Sistem OSS dalam pelaksanaan perizinan berusaha, baik perseorangan atau non perseorangan, dalam mengajukan berbagai perizinan yang dibutuhkan menjadi lebih mudah, efisien dan terintegrasi, serta Implementasi perizinan dan non perizinan melalui lembaga OSS ini diharapkan dapat mendorong kinerja birokrasi dalam pelayanan perizinan berusaha yang tidak butuh waktu lama dan biaya tinggi,” ujar Syahrul.
Lanjutnya, untuk terlaksananya pemahaman bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan aplikasi OSS ini, perlu kiranya dilakukan kegiatan bimbingan dan asistensi perizinan online yang dilaksanakan oleh DPMPTSP.
“Tentunya tujuan kegiatan ini adalah untuk membimbing pelaku usaha agar mempunyai kemampuan dalam menggunakan aplikasi OSS, dan dapat melakukan pengajuan perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan, serta dapat memahami komitmen yang harus dipenuhi dalam persyaratan efektif penerbitan izin melalui lembaga OSS,” tambah Syahrul.
Syahrul sangat mendukung terlaksananya kegiatan bimbingan dan asistensi aplikasi online bagi pelaku usaha.
“Kepada peserta pelatihan, saya mengharapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya tentang sistem OSS ini, serta dapat mengimplementasikan di perusahaan dimana tempat bekerja bapak ibu masing-masing,” tutup Syahrul.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhammad Ikhsan, M. Si melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan dan asistensi serta memfasilitasi kepada para pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman aplikasi perizinan berusaha, terintegrasi secara elektronik atau online single submission.
“Terlaksananya pemahaman bagi pelaku usaha menengah dan besar dalam menggunakan aplikasi perizinan online untuk pendaftaran perizinan dan para pelaku usaha memahami komitmen yang harus dipenuhi untuk berlaku efektifnya izin yang diajukan, serta pelaku usaha menengah dan besar dapat melakukan pendaftaran dengan mengupload data-data Melalui aplikasi online,” ujar Ikhsan.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 pelaku usaha yang berada di Kota Tanjungpinang yang terbagi dalam klasifikasi menengah dan besar. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dimulai tanggal 18-19 November 2019