TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil delapan orang wajib pajak terkait dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,3 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, besok dijadwalkan memanggil delapan orang wajib pajak yang membayar BPHTB.
“Besok rencananya, untuk dimintai keterangan,” katanya Selasa (12/11).
Rizky menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah meminta dan mengumpulkan bahan keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian.
“Sudah ada sembilan orang yang dipanggil,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil yang dimintai keterangan masih dikumpulkan dan selanjutnya akan dibahas dengan tim.
“Dibahas dengan tim untuk ditarik kesimpulannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa telah meminta Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Riany, Kepala Bidang Penetapan Pajak BPPRD Tanjungpinang Tina Darma Surya, pihak BPN dan BTN, serta para oknum yang diminta untuk mengajukan permohonan.