TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua orang tersangka berinisial AM dan AT dalam dugaan kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.
Aspidsus Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, dalam kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan sudah ditetapkan dua tersangka.
“Masih ada tersangka lainnya, saat ini ada dua berinisial AM dan AT,” katanya, Rabu (6/11).
Tety menyebutkan, untuk kerugian negara diperkirakan diatas Rp 30 miliar dan sejumlah para saksi juga sudah dimintai keterangan.
“Untuk jelasnya nanti tunggu tahap II,” jelasnya.
Saat disinggung apakah akan dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Tety mengungkapkan masih melihat perkembangan.
“Nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya
“Jangan buru-buru, sabar” tutupnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki