TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya Kejari Tanjungpinang telah memeriksa dua orang yakni Tengku Dahlan kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang dan Riany Kepala BP2RD Tanjungpinang.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyelidikan dugaan penggelapan pajak BPHTB tersebut tetap dilanjutkan.
Dalam minggu ini ada enam orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Lihat aja nanti siapa yang diperiksa,” katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan keenam orang saksi dijadwalkan mulai Selasa sampai Kamis ini.
“Dalam satu hari ada dua saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Pengelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y.
Sebelumnya, dua orang diperiksa memeriksa, pemanggilan ini, untuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti, dokumen terkait dengan penggelapan pajak di dinas terkait.
Kejari Tanjungpinang juga akan menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut dengan sejelas-jelasnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki