TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua warga Tanjungpinang berisial EY dan SP diamanakan tim reserse Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus judi online.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Bakar Batu dan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, dua hari lalu tim reserse Polda Metro Jaya dan Polres Tanjungpinang bekerjasama mengembangkan pengungkapan kasus judi online.
Dari pengembangan diamankan dua orang warga Tanjungpinang yang diduga terlibat sebagai rekening penampung.
“Awalnya, dua orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan dikembangkan dapat dua lagi di Tanjungpinang,” katanya.
Kasat menyebutkan, selain dua orang itu, juga adanya penyegelan satu rumah diduga ada kaitannya dengan kasus yang ada di Jakarta.
“Bagaimana kasus ini tidak tahu seperti apa, yang jelas hanya membantu saja untuk menangkap dua pelaku dan penyegelan rumah,” pungkasnya.
“Kedua yang diamanakan bukan pemilik rumah. Dirumah itu diduga ada yang dicari namun pemiliknya tidak berada ditempat sehingga disegel,” ujarnya.
Rumah dua tingkat milik Elen warna krem di Jalan Batu Kucing, Gang Tuah, RT02/RW03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang itu disegel pada Sabtu (2/11) malam
Rumah kontraktor ini disegel polisi karena terlibat judi online yang diungkap Polda Metro Jaya.
Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Sei Jang, M. Zakaria Dawam membenarkan, bahwa rumah warganya disegel Polda Metro Jaya. Dia mengetahui setelah diberitahui pihak kepolisian untuk melaksanakan pengeledahan dan penyegelan.
“Rumah disegel karena terlibat kasus perjudian,” jelasnya.
Lanjutnya, pemilik rumah bekerja sebagai kontraktor dan baru tinggal lebih kurang setengah tahun terakhir.
“Baru beberapa kali ketemu, dia tinggal berasama dengan keluarga,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki