TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Selama sepekan Satlantas Polres Tanjungpinang memberikan 337 lembar surat tilang kepada para penggendara yang terjaring dalam operasi zebra seligi.
Baca berita terkait:
- 2.247 Pengendara di Kepri Ditilang, 4 Orang Meninggal Dunia
- BREAKINGNEWS! 55 Kenderaan Ditilang di Gerbang Bintan Center
Hal itu dipaparkan Kasat Lantas, Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Widodo, Kamis (31/10).
“Selama operasi zebra seligi di wilayah Polres Tanjungpinang menilang sebanyak 337 pengendara baik roda dua dan empat,” jelasnya.
Selain menilang, pihaknya juga memberikan 44 surat teguran kepada pengendara.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, operasi zebra seligi yang digelar selama 14 hari, yakni sejak 23 Oktober hingga 5 November mendatang itu untuk menyasar kelengkapan administrasi pengemudi.
“Adapun kelengkapan dalam berkendaraan seperti SIM dan STNK, penggunaan helm SNI, melawan arus dan pengunaan safety belt,” sebutnya.
Bahkan kata Kasat, pemeriksaan juga diakukan bagi pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang, penggunaan handpone saat berkendara, melampui batas kecepatan dan pengemudi bawah umur.
“Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat surat berkendara.
“Pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki