Satreskrim Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Hate Speech Menko Polhukam

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (Foto: Raymon/Wartarakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan berinisal Auliansyah terduga pelaku hate speech kepada Menko Polhukam Wiranto.

Baca berita terkait:

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pengamanan ini berdasarkan satu postingan di akun facebook milik pelaku yang diduga ada kaitannya dengan pak Wiranto.

Yang mana didalam status Facebook itu “Ditusuk y? Ada bayi dikampak, dibakar, dibunuh Wamena tenang-tenang saja, kog ini heboh”.

“Postingan ini kuat dugaan kita berkaitan dengan pak Wiranto,” katanya kepada media Warta Rakyat, Selasa (15/10).

Kasat menyebutkan, berdasarkan data itu pihaknya melakukan propelling akun facebook dan melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober lalu.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE sesuai pasal 28 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Karena ancaman hukuman empat tahun, yang bersangkutan sudah kita pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, pada saat memeriksa handphone milik pelaku Auliansyah pihaknya menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman.

Percakapan itu dikirim oleh pelaku berinisial Ervan kepada pelaku Auliansyah.

“Pengancaman itu dituju kepada saya selaku Kasat Reskrim, dimana pecakapan itu “Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita,” sebutnya.

“Pelaku sudah diamanakan dikenakan dengan pasal ITE dan saat ini masih wajib lapor,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses