Rahma Himbau  Seluruh OPD Tanjungpinang agar Tidak Terjerumus Pungutan Liar

Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya saat menghadiri dan pemateri sosialisasi, Selasa (15/10).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri lakukan sosialisasi bahaya pungli pada OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik, di Perpustakaan dan Gedung Arsip Kota Tanjungpinang, Selasa (15/10)

Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma mengatakan, dukungan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh UPP Kepri serta mengimbau seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik agar tidak terjerumus kepada Pungutan Liar.

Perbuatan melawan hukum itu balik lagi ke individu masing-masing, sebab terdepan itu yang dipertanggungjawabkan adalah individunya.

“Tentunya kita sama-sama mendorong khususnya dibawah pemerintahan ayah Syahrul beliau selalu mengingatkan agar berhati-hatilah saat menjalankan semua kewajiban,” katanya, Selasa (15/10)

Rahma mengharapkan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang tidak ada pegawai yang tergelincir  disebabkan karena hal di iming-imingi pemberian sesuatu.

“Bekerjalah sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan macam-macam, sayangi istri dan keluarga,” jelasnya.

Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi menuturkan, pengertian Pungli adalah upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan dapat berupa administrasi, barang atau jasa yang menjadi kewenangannya.

“Dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat,” katanya.

Lanjutnya, perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.

Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

“Modus pungli dan dampak pungli di masyarakat. Dengan adanya Satgas Saber Pungli yang bertugas memberantas pungli dan memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan serta fungsi yustisi diharapkan pungli dapat diberantas,” ujarnya.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, yang merupakan ketua UPP unit pemberantasan pungutan liar Kota Tanjungpinang menyampaikan, bahwa kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat.

“Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.