Praperadilan Ditolak, MAKI Siap Ajukan Praperadilan Kembali

Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/10)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersiapkan praperadilan kembali terkait mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna setelah praperadilan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/10).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua hakim, Guntur Kurniawan menyatakan, bahwa permohonan tidak dapat diterima

“Permohonan termohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Mengenai keputusan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, menghormati keputusan majelis hakim.

Gugatan ditolak karena hakim menilai tergugat II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan penyidik.

“Hakim menilai penyidik dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna hanya Kejaksaan Tinggi, jadi katanya kebanyakan pihak,” jelasnya.

Dia mengatakan, akan mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti gugat lagi di Pengadilan Jakarta Selatan, nanti yang saya gugat hanya Kejaksaan tinggi satu aja,” pungkasnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.