BATAM | Warta Rakyat – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri lumpuhkan Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berinisial ASM (39). Saat beraksi pelaku menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar dari dua laporan polisi korban kejahatan, selanjutnya tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan pelaku berhasil dibekuk,” katanya Jumat (11/10).
Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Inisial ASM ini sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat.
Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.
“Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol,” sebutnya.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali.
“Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.
Adapun barang Bukti yang diamankan adalah satu buah borgol, satu bilah pisau, empat unit handphone berbagai merk, satu buah topi warna hitam, satu buah tas sandang warna coklat dan satu buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki