Isdianto dan Syahrul Tinjau Penyengat Pulau Perdamaian Dunia

Plt. Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto, S.Sos, MM beserta Walikota Tanjungpinang H.Syahrul, S. Pd dan rombongan meninjau beberapa lokasi pengembangan di Pulau Penyengat , Senin (30/9).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Plt. Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto, S.Sos, MM beserta Walikota, H.Syahrul, S. Pd dan Wakil Walikota Tanjungpinang melakukan peninjauan bersama ke beberapa lokasi pengembangan di Pulau Penyengat , Senin (30/9).

Dalam peninjauan tersebut, Isdianto yang ditemani oleh jajaran OPD Teknis mengatakan bahwa kunjungan ini ada keterkaitannya dengan Pulau Penyengat yang telah ditetapkan menjadi Pulau Perdamaian Dunia.

“Saya harapkan dengan ditetapkan sebagai Pulau Perdamaian Dunia, para wisatawan akan merasa nyaman dan lebih banyak berkunjung ke Pulau Penyengat dengan berbagai langkah yang dilakukan, seperti memperbaiki jalan dan memperlebar jalan yang kemungkinan akan selesai di tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd juga berharap bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk bersama-sama membangun Pulau Penyengat ini.

“Untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri fokusnya adalah untuk perawatan dan pemugaran 46 situs sejarah yang ada, membuka situs-situs sejarah yang sudah ada yang akan segera dilakukan, apabila  mendapatkan persetujuan dari Pusat Penelitian Benda Cagar Budaya yang berada di Batusangkar, serta melakukan pendekatan dengan masyarakat terkait langkah yang dilakukan, seperti memperbaiki jalan dan memperlebar jalan ini,” jelas Syahrul.

Turut berpartisipasi dalam peninjauan ini Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. H. Tengku Dahlan, MT, Jajaran FKPD, OPD Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (Hms/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.