BATAM | Warta Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 Kg di Mapolda Kepri, Senin (30/9).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol H. Yan Fitri Halimansyah yang didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan mahasiswa.
Total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi.
“Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan,” Ujarnya, Senin (30/9).
Wakapolda mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik narkotika sebanyak 32 kilogram tersebut.
“selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun/paling lama 20 tahun,” bebernya.
Wakapolda menjelaskan, dari narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah yang dapat diselamatkan adalah 165.851 jiwa.
Penulis : Marolop
Editor. : Frengki