Dugaan Suap Nurdin, KPK Perpanjang Penahanan Kock Meng

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah

JAKARTA | Warta Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Kock Meng (KMN), Senin (30/9).

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan yakni sejak 1 Oktober hingga 9 November 2019.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan KMN (KOCK MENG) selama 40 hari,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (30/9).

Febri menambahkan, pengusaha Kock Meng ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atas Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018/2019

“Kock Meng ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap,” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kock Meng usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepulaum Riau (Kepri).

Tersangka Kock Meng langsung dijebloskan ke Rutan Cabang KPK, Rabu (11/9).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembangan penyidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepri tahun 2019.

“Sehingga kami meningkatkan perkara ini ke tahap penyidik dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari pihak swasta sebagai tersangka,” katanya, Kamis (12/9).

Febri menyebutkan, peran Kock Meng menyuruh tersangka Abu Bakar untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu Batam sebanyak 3 kali. Diantaranya pada bulan Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hektar.

Selanjutnya pada bulan April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektar dan Mei 2019 untuk pembangunan Resort dengan luas sekitar 10,2 hektar.

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng dan Abu Bakar memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Basirun.

“Pada Mei 2019 uang diberikan Rp45 juta dan SGD 5.000 penerbitan izin prinsip dan Juli 2019 SGD 6.000 untuk pengurusan data pendukung reklamasi,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Kock Meng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Nurdin Basirun, Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Abu Bakar dan Kock Meng.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.