TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kasus produk pangan ilegal sebanyak 8.754 kemasan dan 270 kosmetik ilegal yang diamankan BPOM Kota Tanjungpinang di Pelantar II Selasa (21/5) lalu terus bergulir
Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Masih kita proses kasus pangan dan kosmetik ilegal,” katanya Sabtu (28/9).
Mardianto menyebutkan, pemilik barang sudah dipanggil dan sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar undang-undang pangan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukum 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
“Selain itu juga melanggar UU Kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Penggerebekan gudang pangan yang berada di Pelantar II yang diduga menyimpan produk pangan Ilegal atau tidak memiliki izin edar itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas PPNS BPOM Kota Tanjungpinang bersama dengan petugas PPNS BPOM Batam melakukan pemeriksaan ke sebuah gudang pangan yang diduga menyimpan produk pangan Ilegal atau tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan Produk Pangan Ilegal sebanyak 70 item, 8.754 pieces dan Kosmetika Ilegal tidak memiliki izin edar 1 item, 270 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 300 juta
Barang tersebut dengan pemilik berinisial D, bahkan berdasarkan data hasil pemeriksaan gudang merupakan milik sarana toko pangan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Dalam penjualan barang tersebut pelaku tidak menjual barang barang ini secara terbuka, mereka sudah mempunyai pelanggan tersendiri.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki