TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 8 (delapan) pengusaha besar yang menjabat sebagai Direktur maupun Direktur Utama dalam struktur perusahaaan, di gedung merah putih, Rabu (25/9).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan tersebut.
“KPK agendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk tersangka NBU, Gubernur Kepri,” kata Febri Diansyah saat dihubungi media ini, Rabu (25/9/2019).
Pemeriksaan 8 orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka NBU, Gubernur Kepri yang telah dipenjara beberapa bulan yang lalu dalam perkara tindak pidana korupsi suap
Pemeriksaan saksi, lanjut Febri, terkait dugaan penyuapan atas penerbitan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ujarnya.
Berikut daftar nama 8 orang saksi yang akan diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu:
1. SOEJADI, Direktur Utama PT ENERGI CAHAYA MAKMUR
2. LUKARDI KARYA GUNAWAN, General Manager PT BUANA MEGA WISATAMA
3. EKO SAPUTRO WIJAYA, Direktur PT MEGAH PURI NUSANTARA ,Direktur Utama PT JAYATAMA MEGA PROPERTINDO
4. SEVERINUS WIMEN BOUK, Direktur PT BATAM PROPERTA MAKMUR
5. VICTOR PUJIANTO, Direktur PT MEGAH PURI LESTARI
6. TEK PO, Direktur PT MEGAH BANGUN SEJAHTERA
7. Drs. H. SAID JAAFAR, Direktur Utama PT GLOBAL MULTINDO SEJATI
8. BILLY BOY, Direktur Utama PT AGRO WISATA GALANG INDAH
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki