TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polisi menetapkan FA (25) salah satu oknum dokter magang di rumah sakit umum Raja Ahmad Tabib milik Pemprov Kepri sebagai tersangka.
Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan, bahwa terduga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahahan dan sudah jadi tersangka.
“Sudah dimasukkan kedalam sel,” katanya Senin (23/9).
Penangkapan tersebut, pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang.
“Nanti kita ekpose kasus pencabulan ini, pelaku adalah dokter magang di Rumah Sakit,” ujarnya.
Penangkapan itu dilakukan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang. Pelaku menyukai sesama jenis anak dibawah umur.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki