BATAM | Warta Rakyat – Sebanyak 47 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh Polresta Barelang yang diduga telah melakukan praktek penipuan dan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok yang berada dinegaranya RRC.
“para pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga yang didampingi Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat Konferensi Pers di Polresta Barelang, Jumat siang (20/9).
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (18/9/2019 oleh Satreskrim Polresta Barelang yang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang.
Saat itu pihaknya berhasil mengamankan 47 WNA yang terdiri dari 18 Warga Negara Tiongkok yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 2 orang diantaranya adalah wanita. Selain itu 29 orang merupakan Warga Negara Taiwan, dimana 2 orang diantaranya wanita.
Pelaku datang secara bertahap semenjak bulan Mei yang lalu.
“Para pelaku melakukan kegiatan penipuan dan pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan Internet,” sebutnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang dengan mengaku sebagai Polisi Republik Of China.
Para pelaku menghubungi korbannya dengan mengatakan bahwa ada keluarga korban tersangkut masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada disebuah Bank yang ada di China.
Bahwa dalam menjalankan aksinya ada seorang aktor intelektual bernisial MK yang berada di China memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam inisial Y alias A L untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta.
Selain itu Y alias AL juga berperan untuk mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai Petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 7 unit laptop, 76 unit handphone, bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China,” katanya.
Saat ini Polresta Barelang Polda Kepri telah melakukan kerjasama dengan Pihak Kepolisian Taiwan dan Pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan Dokumen.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki