TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Lebih kurang empat jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9).
KPK mengamankan laporan keuangan bulan sejak tahun 2018 hingga Juli 2019.
Tim yang berjumlah lebih kurang tujuh orang itu tiba di Disdik Kepri sekira pukul 09.48 dan kemudian keluar sekira pukul 13.50.
Usai keluar ruangan Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Dali, tim KPK menyita beberapa dokumen.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali. Ia mengatakan, dari pengeledahan tersebut KPK membawa dokumen laporan keuangan bulanan Disdik Kepri.
“Laporan bulanan yang disita, laporan tahun 2018 empat triwulan dan tahun 2019 dua triwulan,” katanya.
Menurutnya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Laporan keuangan yang diamankan tersebut berada didalam ruangannya dan kasubag Perencanaan Keuangan dinas pendidikan Provinsi Kepri,” ujarnya.
Usai mengamankan dokumen keuangan tim KPK langsung meninggallkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan menggunakan mobil toyota Innova.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki