TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Selama 20 hari Operasi Antik 2019, Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 12 tersangka dengan 6 kasus di wilayah berbeda-beda di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, selama Operasi Antik yang dimulai dari tanggal tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2019 pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan 12 tersangka.
“Dengan berat barang bukti seluruhnya sebanyak 200 gram, 17 butir ekstasi,” katanya (13/9).
Kasat menyebutkan, bahwa dari ke 12 tersangka narkoba ini diketahui memang salah satu tersangka berinisial HZ merupakan honorer di intansi pemerintahan. Tersangka ini diamankan dirumahnya Batu 15 Tanjungpinang bersama dua rekannya AN dan YZ, dengan barang bukti sabu 51,7 gram.
“Saat ini sedang menjalani proses, saksi dan bersangkutan sudah diperiksa,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, untuk di TKP
di Terminal Sei Carang dengan tersangka berinisial SY dengan berat 0,22 gram. Selanjutnya TKP Hotel Lesmina kamar 302 diamankan tersangka berinisial HZ dan SH.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 8 paket sebanyak 9,66 gram, 2 butir ekstasi jenis master card dan 2 butir Pil ekstasi jenis mimin, serta 1 butir pil ekstasi merk spongebob,” jelasnya.
Selain itu di TKP jalan Ganet dengan tersangka berinisial TS ditemukan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 1,89 gram. TKP di Jalan Sultan Sulaiman diamankan pelaku berinisial RS, ditemukan barang bukti 7 paket sabu sebanyak 171, 27 gram, 11 butir ekstasi butir spongebob dan 1 butir ekasti mimion.
“TKP Dompak diamankan tiga orang pelaku berinisial RS, PW dan SMP dengan sabu 13 paket dengan berat 17,1 gram. Semua sudah ditahan dan masa penahanan serta masa penyidikan,” ujarnya.
Ke 12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki