Jaksa Bintan Terima Berkas Perkara Tersangka Pemilik Sabu 54 KG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan (Tahap II) Indra alias In tersangka narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 54 Kg, Rabu(11/9/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan (Tahap II) Indra alias In tersangka narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 54 Kg, Rabu(11/9/2019).

Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho mengatakan, telah diterima Tahap II tersangka atas nama Indra alias In pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung atas hasil penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yg dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Bintan.

Dalam perkara ini dengan total barang bukti narkotika seberat lebih kurang 54 Kg dengan satu orang tersangka.

“Sudah kita terima tadi berkas tahap II,” katanya.

Haryo menyebutkan, bahwa barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil Uji labfor saja yg dilimpahkan ke Kejaksaan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

“Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu buah handphone Nokia,” sebutnya.

Setelah dilimpahkan kemudian, tersangka langsung di tahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.