
JAKARTA | Wartar Rakyat – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, mengatakan ada beberapa poin dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang saat ini masih menuai kritik.
Seperti pasal penghinaan presiden, LGBT, dan hukum adat.
“Ya memang tidak bisa dihindari bersih dari kritik. Karena itu dinamika,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019.
Merski begitu, Fahri mengatakan ingin agar Rancangan KUHP segera disahkan. Karena prosesnya sudah berlarut-larut.
DPR, kata Fahri, mengusahakan di ulang tahun Indonesia yang ke 74 mereka bisa menghadiahkan pengesahan Rancangan KHUP.
Adapun soal kritik, masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kan terbuka karena kita sudah punya MK. Berbeda dengan dulu,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai dengan beberapa catatan.
Menurut dia, RUU KUHP akan disahkan pada 24 September 2019.
“Insya Allah akan rampung, kan sudah diagendakan tanggal 24 September, kalau selesai,” kata dia.
Sumber: Tempo.co
Editor. : Frengki