
BATAM | Warta Rakyat – Ditpolairud Polda Kepri amankan 30,8 kg narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Internasional di Perairan Batam, Jumat (23/8/2019)
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang, inisial IS (43) dan iisial SY (34) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, inisial PT alias D (30) berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, inisial NS (33) yang berperan sebagai penerima barang dari saudara PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga mengatakan, bahwa Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 06.00 wib penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.
Sekitar pukul 08.45 WIB dijumpai satu unit speed boat dengan membawa penumpang dua orang inisial IS dan SY dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari Out Port Limit (OPL) tujuan Batam.
“Ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan didalam empat buah ember oli,” katanya Senin (26/8/2019).
Lanjutnya, modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu hari. Keesokan harinya mereka menemui inisial AP (status DPO) dan inisial PT (status DPO) warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia.
“Yang mana sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa empat ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu,” sebutnya.
Setelah itu IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.
Selanjutnya penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.
Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka inisial NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP DPO.
“Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam,” jelasnya.
Erlangga menjelaskan, dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak kali mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15 juta.
Barang Bukti adalah 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg.
Empat buah ember merk Duckhams, satu unit pompa air merk shimizu, dua Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, empat unit Handphone dan dua unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki