TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang amankan seorang pria berinisial Saudi (44) tega memperkosa mantan istri sirihnya dengan ancaman dibunuh di kos-kosan di Plantar 3 Tanjungpinang, Sabtu (10/8/2018) sekitar pukul 21.30.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, kejadian pemerkosaan itu berawal pada saat korban berinisial SW (36) sedang duduk bersama teman-temanya dilapangan Pamedan Tanjungpinang. Tiba-tiba pelaku datang langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek.
“Pelaku memaksa korban untuk ikut ke kos-kosannya menggunakan sepeda motor,” katanya, Sabtu (24/8/2019).
Kasat menyebutkan, didalam kos-kosan itu pelaku kemudian mengancam korban, dengan sebilah pisau dan apabila tidak mau berhubungan badan dengan pelaku, maka pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Sambil memperkosa dan memegang tangan korban agar tidak melawan. Selain itu saat pelaku menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam korban, sehingga akhirnya korban diperkosa oleh pelaku,” sebutnya.
Ali menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban setahun lalu telah menikah siri, namun berpisah.
“Sudah pisah beberapa lama, pelaku ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, satu unit handphone merek oppo milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP.
“Dengan ancaman dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki