TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto menjadi tersangka dugaan kasus rasis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, penyidik sudah berkeyakinan memenuhi dua alat bukti.
“Statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka,” katanya Kamis (22/8/2019).
Kasat menyebutkan, dalam perkara ini ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat.
“Secepatnya kita mengirimkan surat kepada yang bersangkutan untuk pemanggilan dan memeriksa tersangka,” jelasnya.
Bobby yang juga Anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkakan melanggar Pasal 16, Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
“Dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Berikut ini penggalan kata sambutan Bobby Jayanto dalam bahasa Tionghoa yang di translate kedalam bahasa Indonesia pada acara sembahyang, Sabtu (8/6/2019) malam di Pelantar II, Tanjungpinang yang dilaporkan sejumlah LSM beberapa waktu lalu :
Perlu diketahui pada pemilu tahun ini partai saya mendudukan 2 caleg anggota dprd Kota dari etnis tiongwa dan saya minta mrk hrs memperjuangkan supaya tahun depan hrs sukseskan perlombaan dragon boat ini.
Berkat kepercayaan yg diberikan termasuk saya juga terpilih di DPRD Provinsi. keuntungan Kita memilih sesama ethis bisa bekerja untuk kita sebaliknya kalau milih org #KULIT #HITAM tidak mungkin mereka mau bantu kita etnis tionghoa. Jangan demi 200 atau 300 ribu kita pilih mereka.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki