TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang kirim alat bukti ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan forensik digital terkait kasus oknum guru salah satu SMK di Tanjungpinang berinisial PDB (25) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, kasus oknum guru masih proses sidik, dalam minggu ini personel dari Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berangkat ke Jakarta untuk mengantar barang bukti laptop dan handphone pemeriksaan forensik digital.
“Pengujian forensik digital untuk penguatan dalam proses sidik,” katanya Rabu (21/8/2019).
Kasat menyebutkan, dengan dilakukan pengujian forensik digital itu untuk mengetahui apakah pelaku ini bisa dikenakan dengan undang-undang ITE.
Saat ini, lanjutnya, korban masih satu orang namun informasi yang beredar ada korban lain tapi hingga saat ini belum ada yang datang.
“Baik itu konsultasi, koordinasi bahkan melaporkan itu belum ada korban yang datang untuk melaporkan oknum guru tersebut,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP juncto pasal 282 KUHP. Sedangkan untuk hasil dari tes kejiwaan masih menunggu tim datang untuk pemeriksaan tersangka.
“Belum ada, surat sudah kita kirim dan tim belum datang,” ujarnya.
Kejadian berawal saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial hingga akhirnya korban sering murung dan termenung.
Kemudian pelaku datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut. Bukan solusi yang baik didapatkan korban tetapi oknum guru ini malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah seks menyimpang tersebut.
Perlakuan tidak menyenangkan dilakukan dirumah pelaku di Jalan Hutan Lindung Kota Tanjungpinang bahkan aksi itu direkam.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak mau melakukan hal tersebut akan diberikan nilai rendah pada mata pelajaran bahasa Inggris.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki