TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dirumah pengusaha, Hendi, di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Tanjungpinang TImur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2019).
Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/8).
Ia mengatakan, tim KPK melakukan penggeledahan di satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.
“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” jelasnya.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Pantauan di lapangan, tim penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru dan keluar dari rumah pengusaha menggunakan dua unit mobil kijang Inova.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki