TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan (Ranperda) Perubahan APBD 2019 oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (20/8)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dhani serta Walikota Tanjungpinang Syahrul serta Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 berpedoman pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan. Untuk perubahan terjadi pada sektor penerimaan, dana perimbangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Diantaranya, bersumber dari pajak maupun bukan pajak, dengan mempedomani PMK 103 2018 tentang penetapan kurang bayar dan Lebih Bayar DBH Pada Tahun 2018,” katanya.
Lanjutnya, tertera perubahan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyaluran kurang bayar DBH serta PMK 77/PMK09/2019 tentang penyaluran kurang bayar dan bagi hasil pada tahun anggaran 2019.
“Dimana untuk Kota Tanjungpinang sebesar Rp40,97 miliar namun dianggarkan sebesar 50 persen dari alokasi tersebut sehingga mengalami kenaikan senilai Rp20,48 miliar,” tuturnya
Sahrul menyebutkan, semula pada APBD Murni senilai Rp754,5 miliar menjadi Rp774,99 miliar atau naik 2,72 persen.
“Penganggaran 50 persen tersebut berdasarkan target realisasi pada tahun anggaran sebelumnya,” sebutnya
Sedangkan, DAU dan DAK serta dana insentif daerah perlu diinformasikan bahwa untuk target penerimaan DAU senilai Rp489,65 miliar, DAK yang terdiri dari dana alokasi khusus untuk fisik dan non fisik senilai Rp97,1 miliar serta dana insentif daerah sebesar Rp40,835 miliar.
“Tidak mengalami perubahan pada rancangan perubahan APBD kota Tanjungpinang tahun 2019,” jelasnya.
Disepakati, proyeksi APBD Perubahan 2019 senilai Rp1,12 triliun atau mengalami kenaikan senilai Rp146,33 miliar atau sekitar 15 persen dibandingkan APBD Murni senilai Rp975,53 miliar.
Menurutnya, perubahan APBD tahun 2019 pada belanja tidak langsung sebesar 474,24 miliar atau naik 20,03 persen dari APBD murni tahun 2019 sebesar 395,01 miliar.
“Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial serta belanja tidak terduga,”
Sedangkan belanja langsung berdasarkan hasil nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan seminggu lalu yakni semula Rp 580,42 miliar berambah menjadi Rp 647,61 miliar naik menjadi Rp 67,19 miliar atau 11,58 persen.
“Kebijakan penambahan belanja langsung maupun tidak langsung yang diformulasikan dalam bentuk program dan kegiatan pada OPD.
Penambahan target belanja untuk program penyediaan lampu penerangan jalan, belanja asuransi bagi pegawai dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Belanja operasional rutin kantor serta belanja langsung lainnya yang bersifat rutin maupun pertambahan anggaran per kegiatan akibat perubahan harga pasar atau penyesuaian kekurangan anggaran kegiatan yang harus diakomodir,” pungkasnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki