TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam rangka HUT RI ke-74, Polres Tanjungpinang mengadakan pembuatan Surat Izin Mengemudi baru secara gratis tanpa dipungut biaya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang tidak memiliki SIM.
Pembuatan SIM baru secara gratis meliputi pembuatan SIM A, SIM C dan SIM umum.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani mengatakan, bahwa pembuatan SIM baru secara gratis dalam rangka HUT RI ke-74 sebagai salah satu bentuk peduli Polres Tanjungpinang akan keselamatan lalu lintas.
Kepemilikan SIM merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki seseorang untuk berkendara di jalan. Karena dengan adanya SIM menandakan seseorang telah layak untuk mengendarai kendaraan.
“Pembuatan SIM secara gratis ini juga sebagai motivasi bagi masyarakat untuk memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan di jalan,” ujarnya.
Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon yakni:
1. Pemohon pembuatan SIM baru lahir pada tanggal 17 Agustus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbitan Kota Tanjungpinang / Surat Keterangan yang sah dan memenuhi syarat batas usia minimal pembuatan SIM yaitu 16 tahun.
2. Lulus ujian pembuatan SIM baru baik ujian teori maupun ujian praktek.
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari Urkes Polres Tanjungpinang, Puskesmas atau Rumah Sakit.
4. Pendaftaran dan pembuatan SIM baru dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 21 Agustus 2019 di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki