Syahrul Sebut Hingga Kini Aset Bintan Belum Serahkan ke Pemko Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, Jumat (16/8). (f-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Hingga kini masih ada aset-aset bangunan yang dapat menunjang pendapatan asli daerah Kota Tanjungpinang dikuasai oleh Pemkab Bintan. Padahal Kota Tanjungpinang sudah terbentuk sejak 18 tahun silam.

Aset yang belum diserahterima kepada Pemerintah Tanjungpinang seperti di pasar kota lama hampir sebagian besar aset milik Bintan yang mempunyai nilai ekonomis.

Bahkan bangunan pemerintah yang ditempati oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang juga masih ada ditemukan dimiliki Kabupaten Bintan, sehingga pembangunan gedung atau renovasi menjadi kendala dikarenakan status kepemilikan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa seluruh aset yang ada di Kota Tanjungpinang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pada pasal 14 ayat (1) huruf b menyebutkan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjungpinang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Riau, dan Bupati Kepulauan Riau (sekarang Bintan) sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang hal-hal yang meliputi barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Bahkan dalam pasal 14 ayat (2) ditegaskan, pelaksanaan penyerahan selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Namun hingga sekarang aset-aset yang bernilai ekonomis tidak kunjung diserahkan semenjak terbentuknya Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, sampai saat ini terus menyurati dan lakukan pendekatan bersama pihak, karena dalam undang-undang semua diminta untuk kembali diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang.

“Kita tidak bisa terlalu memaksa namun tetap dilakukan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Syahrul berharap yang bersangkutan bisa mematuhi dan melaksanakan Undang-undang tersebut.

Dikatakan Syahrul, aset Pemko yang lain seperti mobil Dinas juga sudah ada yang mengembalikan setelah disurati.

“Allhamdulilah sudah dua orang yang mengembalikan,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.