BINTAN | Warta Rakyat – Sebut saja Bunga (14) meski masih belia, dia sudah hamil enam bulan dikarenakan nafsu bejad dari Abang iparnya berinisal Y (46) di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Korban sudah berkali-kali digagahi oleh pelaku dengan ancaman apabila tidak mau melakukan akan diusir dari rumah yang mana korban, pelaku dan istri pelaku tinggal disatu atap.
Peristiwa yang dialami Bunga pun terbongkar oleh pihak keluarga setelah mengetahui sudah hamil selama enam bulan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri Firmansyah mengatakan, keluarga mengetahui korban yang sudah hamil langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur Selasa (13/8/2019) untuk membuat laporan apa yang sudah menimpa Bunga.
“Dari hasil visum korban sudah hamil enam bulan,” katanya saat dihubungi Kamis (15/8/2019).
Kanit menyebutkan, dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku di kediamamnya di Kecamatan Bintan Pesisir.
“Tersangka Y merupakan kakak ipar dari korban, suami dari kakak kandung korban,” jelasnya.
Kanit mengungkapkan, pengakuan korban saat diperiksa perlakuan bejat tersangka terhadap dirinya sudah ada sekitar 17 kali. Setiap kali melakukan hubungan suami istri korban diancam apabila menolak akan diusir dari rumah
“Tindakan pencabulan telah dilakukan berulang ulang hingga belasan kali. Saat ini penyidik Unitreskrim Polsek Bintan Timur masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat denga pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki