Lapor, Diduga ada Penimbunan Laut Ilegal Disamping Hotel BBR

Pembangunan Tiang Pancang

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Diduga penimbunan dan pemanfaatan ruang laut secara ilegal dilakukan disamping hotel BBR Tanjungpinang. Tepatnya di jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (9/8/2019).

Pasalnya tidak terlihat plang proyek perusahaan yang melakukan pembangunan tersebut.

Belum diketahui pasti peruntukan pembangunan itu. “bisa saja pembangunan itu untuk restoran apung,” kata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (10/8/2019).

Pantauan media ini tampak seluas sekitar 100 meter persegi telah dilakukan penimbunan.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan laau, Jahir selaku perwakilan PT. Bintan Beach Resort  membantah adanya kegiatan tersebut.

“Maaf pak keliru kami tidak ada menimbun. Sama sekali tidak ada,” ujarnya, Jumat (9/8/2019).

Tidak hanya penimbunan, sejumlah pekerja juga melakukan pembangunan sekitar 30 unit tiang pancang yang berjarak 53 meter dari bibir pantai itu.

Salah satu pekerja mengatakan, pemasangan tiang pancang tersebut diduga pembangunan Dermaga.

“Katanya untuk dermaga bang, tapi gak tau pastinya,” kata pekerja yang enggan disebutkan namanya itu.

Dugaan lokasi penimbunan

Kemudian saat dikonfirmasi perihal kegunaan pembangunan tiang pancang Jahir selaku perwakilan PT. Bintan Beach Resort mengatakan, pemasangan tiang pancang tersebut untuk membangun pelantar beton.

Pelantar  itu bertujuan tempat bagi pengunjung jika ada yang mengabadikan untk ber foto-foto atau berselfi.

“itu pelantar beton untuk foto-fotoan dan selfi-selfian bagi pengunjung. Itu bukan pelantar tambatan, tidak ada tangganya kebawah, itu buntu,”  ujarnya.

Jahir menjelaskan, pembangunan pelantar yang dilakukan oleh BBR itu sudah sesuai degan prosedur. Kata Jahir, sebelum izin diterbitkan pihaknya telah membuat pernyataan hanya untuk foto-fotoan dan selfi. Bukan untuk pelabuhan.

“ada pernyataannya bahwa ini tidak dijadikan untuk pelabuhan tambatan perahu. Tapi ini lingkungan pariwisata hotel dan pengunjung renang,” tuturnya.

“itu 53 meter. Rekomemdasi dari Dinas Perhubungan 53 meter sesuai yang saya ajukan, digambarnya pun 53,” jelasnya.

Sayangnya, Jahir enggan menunjukkan dolumen perizinan pembangunan dugaan pemanfaatan ruang laut itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perizinan Provinsi Kepulauan Riau belum bisa dihubungi.

Penulis: Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.