Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian

Kanit Reskrim Iptu Ardian (kiri), Jumat (9/8/2019). (foto- Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Buron selama enam bulan, Kalpison alias Eka (38) terduga pelaku pencurian di Pusat Al-Quran Indonesia Komplek Bintan Center Kelurahan Air Raja berhasil dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Iptu Ardian mengatakan, pelaku pencurian laptop di Pusat Al-Quran Indonesia Komplek Bintan Center diamankan pada 7 Agustus lalu di Jalan Pramuka.

“Usai mencuri laptop, pelaku melarikan diri ke Jambi,” katanya Jumat (9/8).

Kanit menyebutkan, kejadian pencurian terjadi pada 19 Februari lalu sekitar pukul 06.00 saat korban membuka pintu depan ruko. Setelah itu kembali ke lantai II ketempat istirahatnya.

Sekitar pukul 08.00 teman dari korban datang menanyakan tentang laptop yang terletak diruangan kerja.

“Empat laptop berhasil diambil oleh pelaku, korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ardian menjelaskan, Unit Reskrim Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah mengantongi Identitas pelaku dilakukan pencarian terhadap pelaku dan mencari barang bukti.

“Usai mencuri laptop, barang curian disembunyikan oleh pelaku di belakang kafe didaerah Bintan Center dan kita menemukannya masih dalam kantong plastik,” jelasnya.

Lanjutnya, penyelidikan dan pengejaran pelaku terus dilakukan hingga unit reskrim mendapat info dari warga atas keberadaan pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.

“Setelah kabur ke Jambi, pelaku datang lagi ke Tanjungpinang dan saat itu kita amankan pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.