Dua Miliar Dana Santunan Kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Rudi Elifis (F-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Jasa Raharja Tanjungpinang menyalurkan Rp 2 Miliar lebih santunan untuk korban kecelakaan lalulintas. Angka kecelakaan meningkat 100 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Rudi Elifis mengatakan, jika dilihat dari korban kecelakaan lalulintas yang korbannya meninggal dunia ini mengalami peningkatan lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018.

“Meninggal dunia di 2019 sebanyak 32 orang, artinya sangat banyak jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 15 orang. Dana santunan di tahun 2018 sebanyak Rp 2,1 miliar,” katanya, Selasa (6/8).

Rudi menyebutkan, untuk korban laka lantas yang mengalami luka-luka di tahun 2019 sebanyak 41 orang, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 105 orang, sehingga ada penurunan lebih dari 50 persen.

“Ini sangat kami sayangkan orang meninggal karena laka jalan lalulintas,” ucapnya.

Lanjutnya, kecelakaan lalulintas paling banyak kendaraan roda dua, itu bisa mencapai 75 persen. Namun korban yang cacat tetap belum ada untuk semester satu tahun ini.

“Rata-rata umur yang produktif kebanyakan yang masih sekolah, kemudian dibawah umur 40 tahun,” jelasnya

Menurutnya, untuk santunan korban luka-luka biaya santunannya maksimal Rp 20 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunannya sebesar Rp 50 juta.

“Kami membawahi 3 Kabupaten dan satu Kota. Jika korban meninggal dunia paling banyak dari Kabupaten Bintan 16 orang, Tanjungpinang 9 orang, Natuna 3 orang dan Anambas 4 orang,” tuturnya.

Rudi menjelaskan, prosedurnya apabila terjadi musibah lakalantas, pertama pasti harus melaporkan polisi karena dasarnya untuk mendapatkan santunan harus melaporkan polisi sehingga Jasa raharja tinggal membuat surat jaminan ke rumah sakit.

“Kasus sudah sampai ke Polisi, korban atau alih waris untuk mengurus surat-surat. Satu sampai dua hari sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.