TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Empat tersangka melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom di perairan Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bintan.
Keempat tersangka Hasbullah (40) tekong kapal dan penyelam, Amiruddin (48) sebagai penyelam, Ilham (49) sebagai koki kapal, dan Rusdianto (38) anak buah kapal, mereka warga Pemangkat Kalimantan Barat dibawa menggunakan kapal sabuk Nusantara dari Tambelan melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, mereka warga Pemangkat Kalimantan Barat yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan yang dirakit dari atas kapal di perairan Tembelan.
“Keempat pelaku dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bintan untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dijumpai di pelabuhan Sri Bintan Pura, Minggu (4/8)
Kapolsek menuturkan, dari pengakuan mereka masih banyak yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan. Hampir setiap Minggu menangkap ikan di perairan Tembelan.
“Empat tersangka sudah belasan kali, minimal dalam satu minggu satu kali menangkap. Diduga ada sekitar 17 kapal lagi yang menangkap ikan seperti mereka,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok bahan bom rakitan yang diduga dipasok oleh bos dari empat tersangka.
“Sedang melakukan pengejaran penyedia bahan bom rakitan yang merupakan bos keempat tersangka berada di Kalbar,” jelasnya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit pompong berkapasitas 5 GT tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung seberat 75 Kg.
Kemudian juga ada bahan lainnya untuk merakit bom juga berhasil diamankan. Yaitu 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c dan 12 bungkus Gaharu.
Kemudian 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 2 buah jeriken pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan dan 3 unit handphone Nokia. Serta 1 ton ikan hasil tangkapan pelaku dengan menggunakan bom rakitan.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki