Deretan Kekejaman Anggota TNI Prada DP Habisi Pacar Tengah Hamil 2 Bulan

Terdakwa Prada DP saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8) f: Net

PALEMBANG | Warta Rakyat –Anggota TNI Prada DP membunuh pacarnya, Fera Oktaria dengan sadis. Dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Jakabaring Palembang, terungkap kekejaman DP saat menghabisi Fera.

Pembunuhan berawal dari keributan keduanya usai berhubungan badan di kamar penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyebabnya lantaran ponsel korban terkunci dan sandinya tak bisa dibuka dengan nomor yang disepakati, yakni tanggal pertama kali pacaran, 091914.

Perubahan sandi ponsel itu membuat terdakwa curiga. Dia merasa korban telah memiliki pacar lain sehingga menyembunyikan rahasia.

Terdakwa yang emosi membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dalam keadaan emosi, terdakwa lalu membekap mulut korban hingga tewas.

Berikut deretan kekejaman Prada DP:

  • Tolak Tanggung Jawab Pacar Hamil 2 Bulan

Dalam persidangan Prada DP (22) mengaku sempat berhubungan badan dua kali dengan pacarnya, Fera Oktaria (21), di penginapan sebelum pembunuhan. Korban menyebut dirinya hamil dua bulan akibat hubungan terlarang.

“Kamu mau enak saja berhubungan (bersetubuh) terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan,” kata Oditur Mayor D Butar menirukan ucapan korban saat membacakan dakwaan.

Mendengar jawaban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia langsung membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dalam keadaan emosi, terdakwa membekap mulut korban hingga tewas.

“Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain,” katanya.

  • 2 Kali Gergaji untuk Hilangkan Jejak

Usai menghabisi nyawa pacarnya, Fera Oktaria (21), Prada DP mencoba menghilangkan jejak dengan cara memutilasi dan membakar. Usaha itu gagal lantaran dua gergaji yang dipakai patah saat memotong tangan korban. Oditur Mayor D Butar Butar menjelaskan, terdakwa dua kali berusaha memotong tubuh korban usai pembunuhan. Namun semuanya gagal lantaran gergaji patah.

Percobaan pertama ketika terdakwa mendapatkan gergaji di gudang penginapan. Dia memotong tangan korban namun belum sepenuhnya terpotong gergaji itu tiba-tiba patah.

“Gergaji itu patah sebelum tangan korban putus,” ungkap Mayor D Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8).

Tak ingin rencananya gagal total, terdakwa pergi ke pasar menggunakan sepeda motor korban. Terdakwa membeli gergaji, tas, koper dan buah jeruk. Dia pun kembali ke kamar penginapan. Tak lama-lama berpikir, terdakwa kembali mencoba memotong tubuh korban. Dia berencana memasukkan potongan tubuh itu ke dalam koper yang ia beli.

“Tangan korban putus, tapi gergaji itu kembali patah,” kata dia.

  • Masukkan Mayat Pacar ke Koper Usai Gagal Dimutilasi & Dibakar

Setelah dua kali mencoba memutilasi tubuh korban namun gagal karena dua gergaji yang dipakai patah semua. Hanya tangan kanan korban saja yang sempat terpotong.

Selain itu, terdakwa berusaha membakar mayat korban dan hasilnya juga gagal lantaran obat nyamuk yang dibakar padam. Padahal, dia sudah menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke sekujur tubuh korban.

Gagal dengan usaha itu, terdakwa mencoba usaha lain. Dia bermaksud memasukkan korban ke koper yang dibelinya di pasar. Lagi-lagi gagal karena tidak muat.

“Setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas. Dia membatalkan memasukkan jasad korban,” ungkap Mayor D Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8).

  • Prada DP Terancam Hukuman Mati

Prada DP didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh pacarnya sendiri, Fera Oktaria. Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal itu dikenakan karena terdakwa telah merencanakan pembunuhan saat bertemu. Ancamannya hukuman mati.

“Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Kami menilai terdakwa merencanakan pembunuhan,” ungkap Oditur Mayor D Butar Butar.

Sumber: merdeka.com
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.