
BINTAN | Warta Rakyat – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan berinisial R (44) terduga pelaku pembakaran lahan yang merambat ke hutan lindung, Gunung Lengkuas, Jalan Nusantara Gang Akasia, KM 20 Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 13.00, pelaku membakar ranting-ranting kayu yang bersebelahan dengan wilayah hutan lindung.
“R ini bekerja membersihkan lahan di lahan Inengah, usai membakar ranting dia pergi” katanya, Jumat (2/8/2019).
Lanjutnya, setelah 30 menit, pelaku R datang kembali untuk melihat sampah yang dibakarnya namun api tersebut sudah membesar dan merambat ke hutan lindung.
“Dia berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan air tetapi tidak berhasil dipadamkan,” sebutnya .
Dengan kejadian tersebut, masyarakat melaporkan kejadian pada SPKT Polsek Bintan Timur.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya turun kelokasi kebakaran bersama dengan petugas Damkar untuk memadamkan api yang sudah merambat ke hutan lindung.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00, kondisi pada saat kebakaran sedang panas dan angin juga kencang sehingga memakan waktu yang lama untuk memadamkan api.
“Ini kelalaian dari pelaku, yang membakar sampah ranting yang merambat ke hutan lindung,” jelasnya.
Saat ini pihak Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau untuk mengetahui kerugian negara yang diakibatkan oleh kebaran tersebut.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti enam batang ranting, empat batang pipa pararol yang terbakar, satu korek api, satu parang panjang dan satu buah cangkul.
“Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerjasama dengan DLHK yang lebih memahami persoalan ini, diperkirakan luas yang terbakar sekitar 5.000 meter persegi,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Kapolsek mengharapkan kepada masyarakat untuk berhati-hati pada saat membakar sampah, selalu menjaga dan jangan meninggalkan sampah yang dibakar serta tidak membakar disamping hutan lindung.
Kini pelaku mendekam didalam sel Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41
Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancam penjara 5 tahun.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki