Suami Kerja Kapal, IRT Ini Kencan Bersama Hidung Belang Berujung di Pengadilan

Adinda Wulan Sari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Adinda Wulan Sari, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang harus merasakan dinginnya meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah menggunakan narkoba jenis pil ekstasi, tetapi wanita yang masih memiliki suami dan anak kecil ini harus menanggung malu karena telah menggunakan ekstasi bersama pria hidung belang di tempat hiburan malam Newton Kota Batam, Rabu (1/5/2019) pukul 22.30 WIB lalu.

“Suami saya tidak tahu yang mulia, karena suami saya kerja di kapal,” ujar Wulan sambil tertunduk malu.

Didalam dakwaanya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Haza Putra mengatakan berawal pada saat terdakwa bersama kedua temannya pergi ke kota Batam.

Sesampainya di kota Batam ia menginap di Hotel Newton kamar 81. Terdakwa bersama teman-teman beristirahat. Tak berselang lama terdakwa bersama temannya berbelanja pakaian.

Malam harinya selepas belanja, terdakwa bersama temannya kembali lagi menuju hotel Newton dan langsung menggembok pintu kamarnya.

“Tetapi saat di dalam kamar tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan pria hidung belang kepada terdakwa. Terdakwa sempat berkata bahwa dirinya bukan cewek gituan,” ujar Haza di PN Tanjungpinang, Selasa (30/7/2019).

Namun laki-laki tersebut akhirnya menyampaikan bahwa laki-laki yang ditawarkan hanya ditemani untuk dugem saja.

Mendengar penjelasan lelaki itu akhirnya terdakwa dan temannya mengikutinya, dan terdakwa diberikan 2 kali pil ekstasi dengan porsi setengah butir. Sedangkan temannya hanya setengah butir.

“Karena merasa keenakan menggunakan pil ekstasi, terdakwa membelinya sebanyak 4 butir seharga Rp 1,4 juta dari seorang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Haza.

Lebih lanjut Haza mengungkapkan, setelah menggunakan di tempat hiburan malam, seorang laki-laki kemudian memasukkan sisa ekstasi itu kedalam plastik bening.

Pagi harinya terdakwa bersama temannya pulang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur-Tanjunguban, Kamis (2/5/2019) lalu.

Setibanya terdakwa dan temannya di Pelabuhan Tanjunguban, anggota Ditnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan terdakwa 2,5 butir tablet warna merah merk AP pil ekstasi Ekstasi sekira seberat 0,69 gram dan 2,5 butir tablet warna kuning merk minion pil ekstasi sekira seberat 0,93 gram.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Primer Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Romauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar